Membedah Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Apa yang Terjadi di Balik Pintu Tertutup?
Jumat, September 25, 2026
Bandung - Polisi menangani kasus meninggalnya Apriyanti (53), seorang perempuan di kawasan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Korban diduga diserang oleh anak tirinya, Dean Haziq (32), di rumah mereka.
![]() |
| Ilustrasi kasus penusukan ibu tiri yang sedang ditangani polisi di Panyileukan, Kota Bandung. |
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 17.47 WIB. Saat kejadian, korban dan terduga pelaku disebut berada di dalam rumah.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, Dean turun dari lantai dua rumah dengan membawa pisau dapur dan alat kejut listrik atau stun gun. Ia kemudian menghampiri ibu tirinya.
Polisi menyebut korban terlebih dahulu dilumpuhkan menggunakan alat kejut listrik. Setelah korban terjatuh, terduga pelaku diduga menyerangnya menggunakan pisau.
Korban mengalami sejumlah luka akibat penyerangan tersebut. Warga kemudian mengetahui kejadian itu dan korban dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis, tetapi nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Setelah kejadian, Dean diamankan oleh polisi. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengetahui rangkaian peristiwa dan latar belakang penyerangan tersebut.
Kapolsek Panyileukan AKP Anang Sunarya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut telah lama menyimpan dendam terhadap ibu tirinya. Saat kejadian, keduanya berada di rumah tanpa anggota keluarga lain di lokasi.
Salah satu keterangan yang diperoleh polisi berkaitan dengan persoalan kepemilikan rumah. Terduga pelaku berdalih bahwa korban diduga hendak mengambil alih rumah yang menjadi tempat tinggal mereka.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan motif sebenarnya di balik penyerangan. Dengan demikian, dugaan mengenai sengketa rumah masih merupakan bagian dari keterangan awal dalam proses penyelidikan.
Selain mendalami motif, polisi juga masih memeriksa kondisi terduga pelaku. Pemeriksaan kejiwaan disebut dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi yang memerlukan penilaian dari tenaga ahli.
Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk melengkapi penanganan perkara tersebut. Status dan proses hukum terhadap terduga pelaku akan mengikuti hasil penyidikan kepolisian.
Kasus penusukan yang menyebabkan Apriyanti meninggal dunia tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi perlu memastikan kronologi, motif, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian sebelum proses hukum dilanjutkan.
Keterangan mengenai dugaan sengketa rumah maupun persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku masih harus didalami melalui proses penyidikan.
0 Komentar